Jumat, 02 November 2012

Pendirian badan usaha


Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-jenis badan usaha :
-       Koperasi
-       BUMN à Perjan, Perum, Persero
-       BUMS à Firma, Presekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas
-       Yayasan
Adapun beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
-       untuk hidup,
-       bebas dan tidak terikat,
-       dorongan sosial,
-       mendapat kekuasaan, atau
-       melanjutkan usaha orang tua.

Untuk mendirikan suatu badan usaha harus terdapat point-point sebagai berikut :
a.      Tujuan mendirikan badan usaha
Tujuan dari pendirian badan usaha secara singkat adalah mencari laba atau memberi layanan.

b.   Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha
-       Barang dan Jasa yang akan dijual
-       Pemasaran barang dan jasa
-       Penentuan harga
-       Pembelian
-       Kebutuhan Tenaga Kerja
-       Organisasi intern
-       Pembelanjaan
-       Jenis badan usaha yang akan dipilih

c.       Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis
Dapat dilihat melalui diagram berikut ini :
Keterangan :
1.      Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.     Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3.      Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4.      Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.   Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis

d.      Proses pendirian badan usaha
1. Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan didirikan.

e.   Tanggung jawab social perusahaan
1.      Kesempatan kerja
2.      Latihan dalam pekerjaan (job training)
3.      Tunjangan bagi karyawan
4.      Tunjangan pendidikan
5.      Derma/sumbangan sosial
6.      Riset-riset ilmiah
7.      Kegiatan-kegiatan kebudayaan

f.      Hak-hak konsumen
1.      Keselamatan produksi
2.      Perlakuan yang adil dan jujur
3.      Data yang lengkap dan akurat
4.      Tarif yang diberlakukan
5.      Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan dibeli
6.      Pengaduan

sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar