Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha :
-
Koperasi
-
BUMN à Perjan, Perum, Persero
-
BUMS à Firma, Presekutuan
Komanditer, Perseroan Terbatas
-
Yayasan
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
- untuk hidup,
- bebas dan tidak terikat,
- dorongan sosial,
- mendapat kekuasaan, atau
- melanjutkan usaha orang tua.
Untuk mendirikan suatu badan usaha harus terdapat
point-point sebagai berikut :
a. Tujuan mendirikan badan usaha
Tujuan dari pendirian badan
usaha secara singkat adalah mencari laba atau memberi layanan.
b. Faktor-faktor yang harus dihadapi dalam pendirian badan usaha
-
Barang
dan Jasa yang akan dijual
-
Pemasaran
barang dan jasa
-
Penentuan
harga
-
Pembelian
-
Kebutuhan
Tenaga Kerja
-
Organisasi
intern
-
Pembelanjaan
-
Jenis
badan usaha yang akan dipilih
c. Fungsi-fungsi yang terlibat dalam bisnis
Dapat
dilihat melalui diagram berikut ini :
Keterangan
:
1.
Manajemen:
cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2. Pemasaran:
cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan.
3.
Keuangan:
cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
4.
Akuntansi:
ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
5. Sistem
Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang bejerja
sama untuk memberikan Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga
mereka dapat membuat keputusan bisnis
d. Proses pendirian badan usaha
1. Mengadakan
rapat umum pemegang saham.
2. Dibuatkan
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan).
3. Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).
4. Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan
badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia
usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik
kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan
memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan
yang akan didirikan.
e. Tanggung jawab social perusahaan
1.
Kesempatan
kerja
2.
Latihan dalam pekerjaan (job training)
3.
Tunjangan
bagi karyawan
4.
Tunjangan pendidikan
5.
Derma/sumbangan
sosial
6.
Riset-riset
ilmiah
7.
Kegiatan-kegiatan
kebudayaan
f. Hak-hak konsumen
1.
Keselamatan produksi
2.
Perlakuan yang adil dan jujur
3.
Data yang lengkap dan akurat
4.
Tarif yang diberlakukan
5.
Perincian pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan dibeli
6.
Pengaduan
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar